Selasa, 03 April 2012

PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan kewarganegaraan merupakan bagian atau usaha salah satu tujuan pendidikan IPS (Social Science Education) yaitu bahan pendidikannya diorganisir secara terpadu (integrated) dari berbagai disiplin ilmu­ilmu sosial, humaniora, dokumen negara, terutama Pancasila, UUD 1945, dan perundangan negara dengan tekanan bahan pendidikan pada hubungan warga negara dan yang berkenaan dengan bela negara. Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 menegaskan bahwa PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Mata pelajaran PKn adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber­sumber pengetahuan lainnya, pengaruh­pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berfikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan dalam Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa:
PKn (citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosial­budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. PKn mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari­hari. Perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan kepentingan, perilaku yang mendukung
kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan. Sehingga perbedaan pemikiran, pendapat ataupun kepentingan di atasi melalui musyawarah dan mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar