Senin, 11 November 2013

ANALISIS ETIKA BISNIS TERHADAP KASUS KECURANGAN PERUSAHAAN

Contoh kasus kecurangan perusahaan dan analisis dari sudut pandang etika bisnis Kasus : Warga yang mengeluhkan bau limbah yang sangat menyengat.
  Warga yang terdapat di dusun Jati Gedong, Ploso, dan Pager Tanjung di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur mendatangi pabrik bumbu masakan milik Korea, PT. Cheil Jedang Indonesia.
Mereka mengeluhkan bau limbah yang menyengat hidung dan mengganggu warga Desa Jati Gedong setempat.
Kompensasi yang diberikan adalah sebesar Rp12 juta dalam waktu satu tahun untuk tiga desa itu dirasakan terlalu kecil oleh warga. Mengingat baunya yang terus mengganggu, warga meminta pihak perusahaan untuk menambah kompensasi yang lebih besar lagi bagi warga setempat. Selain menambah kompensasi yang diberikan, warga juga meminta pabrik untuk memperbaiki penyaringan limbah, serta mendesak agar proses perekrutan tenaga mengutamakan warga sekitar sebanyak 60 persen.
Masalah ini pernah diselesaikan melalui jalan musyawarah di kantor kelurahan Jati Gedong pada April lalu. Namun hingga kini hasil rapat belum diwujudkan oleh manajemen pabrik. Akibatnya, puluhan warga yang gerah pun mendatangi pabrik dengan membawa berbagai macam spanduk. Diangkut mobil pick up kecil mereka berorasi dengan berteriak-teriak di depan pabrik yang berdiri sejak tahun 1996 lalu itu. Demo baru berakhir setelah adanya perwakilan manajemen menemui mereka. Massa kemudian pulang dengan pengawalan polisi.
Manager General Affair perusahaan itu Mulyono menyatakan bahwa, semua tuntutan warga sudah dipenuhi oleh perusahaan. Penanganan limbah misalnya. Setiap sebulan sekali Badan Lingkungan Hidup (BLH) datang untuk mengontrol limbah hasil fermentasi yang dibuang melalui kali sekitar.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga dibuat modern dan berstandar Internasional (ISO). Sehingga kondisi air limbah masih sesuai ambang batas. Namun, dia mengakui limbah masih menimbulkan bau. Tapi bau itu sifatnya tidak permanen.”Ya wajar, namanya pabrik fermentasi. Kadang bau limbah muncul, kadang tidak, ditiup angin langsung hilang.
Meski demikian, menurut Mulyono, limbah kini tidak lagi berbahaya. Kondisi itu jelas berbeda dengan saat pertama kali pabrik berdiri pada periode 1996 hingga 1999. Saat itu kondisi limbah masih buruk. Warga pun demo. Hingga akhirnya pabrik mengucurkan kompensasi dana untuk tiga desa.
Akhir tahun ini, pabrik juga setuju menambah dana. Rencananya, mulai akhir tahun ini kompensasi ditambah menjadi Rp14 juta. Masalahnya, dana belum bisa cair karena surat kesepakatan dengan warga belum ditembuskan ke pabrik. “Kami sudah penuhi semua tuntutan. Kami justru curiga ada muatan lain dalam demo tadi.
Adapun untuk perekrutan pegawai, Mulyono mengaku manajemen perusahaan sudah memperhatikan itu. Dari total pegawai tetap, 40 persen diambil dari warga sekitar. Sementara pegawai outsourcing juga demikian. “Urusan perekrutan pegawai pabrik harus realistis. Masak butuh tenaga operasional komputer, yang ada tenaga operasional traktor. Itu kan masalah.
 
Analisis kasus
Dari kasus diatas perusahaan PT cheil jedang belum dapat mengatasi dampak dari limbahnya sehingga warga dari dusun jati gedong, ploso, dan pager masih merasakan dampak dari bau limbah yang sangat menyengat.
sebaiknya perusahaan dapat memenuhi tuntutan dari warga yaitu menambah kompensasi atas dampak limbah dapat berupa Relokasi, Pemulihan Lingkungan, Biaya kesehatan atau pengobatan, maupun kompensasi dalam bentuk lain dan memperbaiki penyaringan limbah yaitu memisahkan sampah yang mengandung bahan berbahaya, beracun, sampah organik, dan sampah anorganik, memberikan tempat untuk pembuangan limbah, Menerapkan konsep recycle dan teknologi ramah lingkungan, Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman sehingga limbah yang dihasilkan dapat tersaring dan tidak mengganggu warga sekitar. Serta pemenuhan untuk perekrutan tenaga kerja harus mengutamakan warga sekitar karena peranan masyarakat dibutuhkan mengingat ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam aktivitas perusahaan yang meliputi pengembangan ekonomi, kelestarian lingkungan serta pembangunan daerah sehingga tidak lagi masalah yang timbul dan mengganggu warga sekitar pabrik.

Sumber : http://gwadamakbar.wordpress.com/2011/11/15/contoh-kasus-kecurangan-perusahaan-dan-analisis-dari-sudut-pandang-etika-bisnis/
                        http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2010/12/09/brk,20101209-297751,id.html

Minggu, 10 November 2013

Pengertian Korupsi Beserta Contohnya

Pengertian Korupsi adalah Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap,tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum.
Korupsi dalam arti hukum, adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum.
 Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Korupsi= Pencurian + Penggelapan
Untuk pengertian korupsi pada point yang terkahir, Komisi Pemberantasan Korupsi dalam buku Mengenali Dan Memberantas Korupsi memberikan suatu kiat untuk memahami korupsi secara mudah; yaitu dengan memahami terlebih dahulu pengertian pencurian dan penggelapan

1) Pencurian berdasarkan pemahaman pasal 362 KUHP, merupakan suatu perbuatan melawan hukum mengambil sebagian atau seluruh milik orang lain dengan tujuan untuk memiliki atau menguasainya. Barang/hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan bagi pelaku
2) Penggelapan berdasarkan pemahaman pasal 372 KUHP, merupakan pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan pelaku.
Contoh kasus korupsi yang terjadi di Indonesia salah satunya adalah M. Hatta Anshori yang ditangkap karena melakukan korupsi dengan rekannya sesama profesor, yakni Zarkasih Anwar.

Berdasarkan putusan MA Nomor: 524 K/Pid.Sus/2011, tanggal 15 juli 2011 menyatakan bahwa terpidana Hatta Anshori telah melakukan penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) program pendidikan doktor spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) pada periode 2006-2008 yang menyebabkan kerugian negara Rp 2.547.160.850,00.

"Seharusnya dana tersebut disetorkan ke kas negara. Namun dana tersebut ternyata disimpan dalam rekening lain dan dinilai telah merugikan negara senilai Rp 2,5 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Untung Setia Arimuladi, Sabtu (10/11).

Putusan MA tersebut menguatkan putusan PN Palembang, pada 6 September 2010 nomor 72/pid.B/2010/PN.PLG yang dimintakan banding. Sedangkan untuk terpidana Zarkasih Anwar telah dieksekusi pada 10 Januari 2013 lalu.



Anshori dihukum pidana penjara selama dua tahun, denda 100 juta subsider 3 bulan dan terbukti secara sah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
 Analisis:
Menurut saya, setidaknya ada beberapa poin penting dalam penyelesaian kasus M.Hatta Anshori. Pertama, KPK harus berfokus untuk mengusut korupsi tanpa terpengaruh dengan sejumlah pihak yang terafiliasi oleh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Selama ini penuntut umum tidak mendalami keterkaitan kasus korupsi dengan tindak pidana khusus lain seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal kasus korupsi politik sangat mungkin berlekatan dengan TPPU, yakni digunakan sebagai jalan 'memutar uang' yang akhirnya bertujuan untuk 'menghidupi' mesin politik parpol. Akhirnya, kasus korupsi politik semacam ini terus-menerus berulang bahkan diprediksi akan semakin massif dilakukan di tahun 2013. Oleh karena itulah, harapan besar diletakkan ke penegak hukum yang sudah seharusnya sudah memiliki kemampuan untuk mengusut berbagai korupsi politik.

Sumber : http://www.iba.web.id/2013/04/pengertian-korupsi-berdasarkan-undang.html
               http://www.merdeka.com/peristiwa/kejagung-tangkap-koruptor-dana-pendidikan-di-unsri.html
              

PENGERTIAN,MANFAAT DAN PERUSAHAAN YANG MENGGUNAKAN CSR ( Corporate Social Responsibility )

Corporate Social Responsibility atau yang kita kenal dengan singkatan CSR adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk rasa tanggung jawab perusahaan tersebut terhadap lingkungan sekitar dimana perusahaan itu di dirikan. Contoh bentuk dari rasa tanggung jawab itu ada berbagai makan, mulai dari kegiatan yang dapat mensejahterakan masyarakat dan perbaikan lingkungan, sumbangan untuk fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR dimulai sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability perusahaan.
Manfaat dari Corporate Social Responsibility adalah :
A . Bagi masyarakat sekitar perusahaan
1 . Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
2 . Adanya pembangunan fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna bagi masyarakat banyak khususnya masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar perusahaan itu sendiri.
3 . Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan dan kelestarian lingkungan sekitar.
B . Bagi perusahaan itu sendiri 
1 . Memperkuat "Brand" perusahaan
2 . Mengembangkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan
3 . Meningkatkan citra merk perusahaan
4 . Membedakan perusahaan dengan pesaingnya
5 . Meningkatkan harga saham
6 . Membuka akses untuk investasi dan pembiayaan bagi perusahaan
7 . Menghasilkan inovasi dan pembelajaran untuk meningkatkan pengaruh perusahaan
Sedangkan perusahaan yang menerapkan Corporate Sosial Responsibility adalah PT Aqua Golden Mississipi atau yang lebih dikenal dengan PT Danone Aqua Tbk

Analisis:
Menurut saya keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat


 Sumber : http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
                  http://beritaid.blogspot.com/2011/05/manfaat-csr-bagi-perusahaan.html
                  http://tiussuit.wordpress.com/2013/02/22/perusahaan-yang-menerapkan-csr/